CU Dharma Prima Kita

Koperasi Simpan Pinjam
Landasan Hukum

Berdasarkan Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dalam Pasal 31 menyatakan bahwa Pengurus Bertanggung Jawab mengenai segala kegiatan pengolahan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.

 

INFORMASI JAM OPERASIONAL PELAYANAN
JAM PELAYANAN :
Senin - Jumat : 08.00 - 16.00
Sabtu : 08.00 - 14.00
JAM KAS :
Senin - Jumat : 08.00 - 16.00
Sabtu : 08.00 - 14.00